Get Gifs at CodemySpace.com
ASSALAMU'ALAIKUM WAHAI SAHABAT SEMUA...HELMY UCAPKAN SELAMAT DATANG DI BLOG PRIBADI INI....

Friday, May 29, 2015

PTS BERMASALAH DAN DAMPAK BAGI PENYANDANG GELAR AKADEMIK

Terkuaknya PTS ilegal di Jabodetabek  saat sidak oleh kemenrisek dikti, bermunculan keresahan dimasyarakat dan instansi pemerintahan. Di satu sisi masyarakat merasa senang terkuaknya  kasus-kasus tersebut karena akan terlihat yang menyandang gelar akademik yang legal dan ilegal dalam memperolehnya.
Hal tersebut ditanggapi serius oleh Kopertis di setiap Daerah untuk lebih memperketat pengawasannya terhadap PTS ilegal dan para penyandang gelar akademik. Seperti halnya Kopertis wilayah 13 Aceh, menginformasikan ke publik melalui surat nomor : 469/k.13.2.1/AK/2015 tanggal 22 Mei 2015 tentang Akreditasi dan Program Studi PTS.
Dari  isi surat tersebut timbul pertanyaan di masyarakat khusunya yang menyandang gelar akademik dan telah bekerja pada instansi pemerintah/swasta, polri,TNI, ataupun dosen dengan masa kerja yang sudah cukup lama. Akibat dari ulah PTS asal dimana mereka mendapatkan gelar akademik  yang tidak mengakreditasi program studinya berdampak langsung. Sehingga bermunculan bermacam pertanyaan yang belum ditemukan solusinya.
Karena ada alumni PTS ketika mengkuti perkuliahan semua berjalan baik-baik saja namun setelah beberapa tahun menjadi alumni PTSnya berulah karena bermacam faktor. Salah satunya faktur intern tentang kepengurusan PTS hingga perebutan jabatan stategis di PTS tersebut. Hal itu berdampak pada terbengkalainya hak dan kewajiban PTS kepada Pembinanya yaitu Kopertis. Hal-hal serius bagi alumni akan dirasakan nantinya jika benar pencabutan gelar akademik diberlakukan karena ulah PTS asal.
Ada juga PTS akreditasinya berjalan baik namun karena rasio antara dosen dan mahasiswa tidak sesuai dengan yang ditetapkan Dikti berdampak pada Non Aktifnya Program Studi pada PTS tersebut. Hal ini juga berdampak pada alumni yang menyandang gelar akademik, dimana dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, pasal 28 ayat 3 yang intinya pencabutan atau tidak sahnya gelar akademik jika PTS yang mengeluarkan Ijazah atau program studinya tidak terakreditasi. Pertanyaanya apakah situasi itu berlaku pada alumni atau hanya pada lulusan yang akan diterbitkan Ijazahnya.
Jika permasalahan PTS tentang akreditasi pada periode tertentu, mempengaruhi ijazah alumni yang telah diterbitkan disaat akreditasi dalam keadaan baik-baik saja, sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu, sangatlah dirasakan tidak adil.
Kemudian dikalangan instansi pemerintah dan lainnya jika database pegawai atau karyawannya pertama masuk bekerja memiliki gelar hingga ditempatkan posisi jabatan sesuai dengan gelar akademiknya, kemudian harus merubah database dan posisi pegawai tersebut bahkan harus dikeluarkan karena dianggap tidak memenuhi kriteria yang dibutuhkan atau dianggap gelar yang diperolehnya ilegal. Padahal pegawai tersebut menyelesaikan studinya sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu, sama sekali tidak ada kekeliruan sama sekali atau ilegal dalam memperoleh gelarnya. Hal tersebut menciptakan permasalahan baru dan bertambahnya kepegawaian dalam hal database dan arsip pegawainya yang mungkin telah disampaikan ke pihak terkait diatasnya. Misalkan terjadi di instansi Pemerintah daerah, maka data yang telah disampaikan bagian Kepegawaian dalam hal ini BKD/BKPP ke Pusat atau BKN bahkan ke pihak lain seperti TASPEN dan BPJS adalah tidak benar atau terjadi kekeliruan data dan harus dilakukan perbaikan kembali. Maka akan terbuang waktu hanya untuk merubah ribuan data kepegawaian daerah, dan menempatkan posisi sesuai yang dimiliki pegawai tanpa gelar tersebut. Karena berpengaruh pada kepangkatan dari pegawai yang dimaksud. Maka BKN, TASPEN,BPJS dan Pihak lain yang berkepentingan juga melakukan hal yang sama, akan disibukan dengan penerimaan data baru dan mengubah data yang ada. Yang otomastis bekerja ekstra keras karena haus membongkar arsip yang yang dianggap sudah benar puluhan tahun lalu hingga beberapa tahun sebelumnya.
Dari contoh diatas terlihat akan sulit dan kompleksnya sebuah permasalah data yang harus dibenahi jika berlaku surut. Namun beranikah pemerintah menetapkan bahwa permasalahan itu yang telah terlanjur terjadi dari awal tetap dianggap sah dan akan diberlakukan untuk kedepannya dengan pengawasan dan teknologi yang telah disediakan. Itu mungkin dianggap adil bagi sebagian masyarakat yang mungkin ada yang memanfaatkan keadaan tersebut. Namun dari segi efisien dan waktu bisa juga dilakukan seperti itu.