Terkuaknya PTS ilegal di Jabodetabek saat sidak oleh kemenrisek dikti, bermunculan
keresahan dimasyarakat dan instansi pemerintahan. Di satu sisi masyarakat
merasa senang terkuaknya kasus-kasus tersebut
karena akan terlihat yang menyandang gelar akademik yang legal dan ilegal dalam
memperolehnya.
Hal tersebut ditanggapi serius oleh Kopertis di
setiap Daerah untuk lebih memperketat pengawasannya terhadap PTS ilegal dan
para penyandang gelar akademik. Seperti halnya Kopertis wilayah 13 Aceh,
menginformasikan ke publik melalui surat nomor : 469/k.13.2.1/AK/2015 tanggal
22 Mei 2015 tentang Akreditasi dan Program Studi PTS.
Dari isi
surat tersebut timbul pertanyaan di masyarakat khusunya yang menyandang gelar
akademik dan telah bekerja pada instansi pemerintah/swasta, polri,TNI, ataupun
dosen dengan masa kerja yang sudah cukup lama. Akibat dari ulah PTS asal dimana
mereka mendapatkan gelar akademik yang
tidak mengakreditasi program studinya berdampak langsung. Sehingga bermunculan
bermacam pertanyaan yang belum ditemukan solusinya.
Karena ada alumni PTS ketika mengkuti perkuliahan
semua berjalan baik-baik saja namun setelah beberapa tahun menjadi alumni
PTSnya berulah karena bermacam faktor. Salah satunya faktur intern tentang
kepengurusan PTS hingga perebutan jabatan stategis di PTS tersebut. Hal itu
berdampak pada terbengkalainya hak dan kewajiban PTS kepada Pembinanya yaitu
Kopertis. Hal-hal serius bagi alumni akan dirasakan nantinya jika benar pencabutan
gelar akademik diberlakukan karena ulah PTS asal.
Ada juga PTS akreditasinya berjalan baik namun
karena rasio antara dosen dan mahasiswa tidak sesuai dengan yang ditetapkan
Dikti berdampak pada Non Aktifnya Program Studi pada PTS tersebut. Hal ini juga
berdampak pada alumni yang menyandang gelar akademik, dimana dalam
Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, pasal 28 ayat 3
yang intinya pencabutan atau tidak sahnya gelar akademik jika PTS yang
mengeluarkan Ijazah atau program studinya tidak terakreditasi. Pertanyaanya
apakah situasi itu berlaku pada alumni atau hanya pada lulusan yang akan
diterbitkan Ijazahnya.
Jika permasalahan PTS tentang akreditasi pada
periode tertentu, mempengaruhi ijazah alumni yang telah diterbitkan disaat akreditasi
dalam keadaan baik-baik saja, sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu,
sangatlah dirasakan tidak adil.
Kemudian dikalangan instansi pemerintah dan
lainnya jika database pegawai atau karyawannya pertama masuk bekerja memiliki
gelar hingga ditempatkan posisi jabatan sesuai dengan gelar akademiknya,
kemudian harus merubah database dan posisi pegawai tersebut bahkan harus
dikeluarkan karena dianggap tidak memenuhi kriteria yang dibutuhkan atau
dianggap gelar yang diperolehnya ilegal. Padahal pegawai tersebut menyelesaikan
studinya sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat itu, sama sekali tidak ada
kekeliruan sama sekali atau ilegal dalam memperoleh gelarnya. Hal tersebut
menciptakan permasalahan baru dan bertambahnya kepegawaian dalam hal database
dan arsip pegawainya yang mungkin telah disampaikan ke pihak terkait diatasnya.
Misalkan terjadi di instansi Pemerintah daerah, maka data yang telah
disampaikan bagian Kepegawaian dalam hal ini BKD/BKPP ke Pusat atau BKN bahkan
ke pihak lain seperti TASPEN dan BPJS adalah tidak benar atau terjadi
kekeliruan data dan harus dilakukan perbaikan kembali. Maka akan terbuang waktu
hanya untuk merubah ribuan data kepegawaian daerah, dan menempatkan posisi
sesuai yang dimiliki pegawai tanpa gelar tersebut. Karena berpengaruh pada
kepangkatan dari pegawai yang dimaksud. Maka BKN, TASPEN,BPJS dan Pihak lain
yang berkepentingan juga melakukan hal yang sama, akan disibukan dengan
penerimaan data baru dan mengubah data yang ada. Yang otomastis bekerja ekstra
keras karena haus membongkar arsip yang yang dianggap sudah benar puluhan tahun
lalu hingga beberapa tahun sebelumnya.
Dari contoh diatas terlihat akan sulit dan kompleksnya
sebuah permasalah data yang harus dibenahi jika berlaku surut. Namun beranikah
pemerintah menetapkan bahwa permasalahan itu yang telah terlanjur terjadi dari
awal tetap dianggap sah dan akan diberlakukan untuk kedepannya dengan
pengawasan dan teknologi yang telah disediakan. Itu mungkin dianggap adil bagi
sebagian masyarakat yang mungkin ada yang memanfaatkan keadaan tersebut. Namun
dari segi efisien dan waktu bisa juga dilakukan seperti itu.
Sebuah dilema bagi yang menyandang gelar akademik karena ulah PTS berujung non aktifnya sebuah Prodi dan tak terteranya data mahasiwa di forlapdikti
ReplyDelete